BANDAR UDARA /AIRPORT/AERODROME

Jika kita berpergian dengan menggunakan pesawat udara, pasti kita akan menuju ke bandar udara terlebih dahulu, baik berangkat maupun datang.
Undang-undang Republik Indonesia no. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, mendefinisikan bandar udara adalah :

Kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

Masing-masing letak dan prosedur terkait area di bandara tersebut diatur dan ditentukan oleh administrator atau kepala bandara.

Berdasarkan Surat Keputusan Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/XI/1985, para penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat terbang harus melalui pemeriksaan bagasi, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan barang-barang bawaan.

Untuk memudahkan kinerja petugas pengamanan bandara, maka pihak pengelola bandara menentukan daerah-daerah di bandara yang menjadi daerah-daerah pengamanan, yaitu:

A. PUBLIC AREA
Suatu daerah yang terdapat di lingkungan bandar udara untuk umum.

B. RESTRICTED PUBLIK AREA
Suatu daerah yang terdapat di lingkungan bandar udara yang terbatas untuk umum.

C. NON PUBLIC AREA
Suatu daerah yang terdapat di lingkungan bandar udara yang tertutup untuk umum, di mana di dalamnya dilakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya memerlukan tingkat pengamanan yang sangat tinggi.

Orang yang diperbolehkan memasuki Restricted Public Area dan Non Public Area adalah orang yang sudah mendapatkan izin atau mempunyai pas bandar udara, dan para penumpang yang akan berangkat, atau penumpang yang baru datang menggunakan pesawat.


Gambar Penjelasan Wilayah Bandar Udara dan Daerah Pengamanan Bandar Udara

Wilayah bandar udara dibagi menjadi 2 yaitu :

    1. LANDSIDE / SISI DARAT
      Adalah suatu wilayah di sebuah bandara yang merupakan sisi luar bangunan terminal, terbuka untuk umum (PUBLIC AREA) dan di dalam bangunan terminal yang terbatas untuk umum (RESTRICTED PUBLIC AREA)
      Contoh : daerah parkir mobil, terminal penumpang sampai batas check-in area.

 

  1. AIRSIDE / SISI UDARA
    Adalah suatu wilayah yang diawali dari permulaan pemeriksaan imigrasi, ruang tunggu keberangkatan penumpang/gate, apron, sampai dengan taxiway dan runway serta bukan atau tertutup untuk umum (NON PUBLIC AREA)
      • a. RAMP SIDE

        - Apron
        Suatu daerah atau tempat di bandar udara yang digunakan untuk parkir pesawat udara, menaikkan dan menurunkan penumpang, kargo dan pos, pengisian bahan bakar dan perawatan ringan suatu pesawat udara.


        - Service Road
        Jalan yang terletak di dalam bandar udara, digunakan oleh GSE / Peralatan layanan darat ke pesawat udara untuk menuju atau dari melayani suatu pesawat udara.

    • b. MANEUVERING SIDE

      - Taxiway

      Tempat atau jalan / jalur yang merupakan penghubung antara apron dan runway, digunakan khusus untuk pesawat udara.


      - Runway
      Tempat atau jalan yang digunakan oleh pesawat udara untuk lepas landas atau mendarat di bandar udara.

 

MENGENAL MARKA DAN AREA PADA RAMP SIDE

Pengertian Marka pada SKEP/11/I/2001 tentang Standar Marka dan Rambu pada daerah Pergerakan Pesawat Udara di Bandar Udara adalah :

Marka merupakan tanda yang dituliskan atau digambarkan pada daerah pergerakan pesawat udara dengan maksud untuk memberikan suatu petunjuk, menginformasikan suatu kondisi (gangguan/larangan) dan batas-batas keselamatan penerbangan.

Gambar di bawah ini menunjukkan marka pada RAMPSIDE (Apron & Service Road) beserta penjelasannya :

Penjelasan makna marka dan area pada RAMPSIDE :

  1. SERVICE ROAD
    Jalan yang terletak di dalam bandar udara, digunakan oleh GSE/Peralatan layanan darat ke pesawat udara untuk menuju atau dari melayani suatu pesawat udara.
  2. EQUIPMENT PARKING AREA
    Berupa garis solid warna putih dengan lebar 0,1 meter yang berfungsi sebagai pembatas wilayah tempat parkir Ground Support Equipment (GSE) di dekat parking stand pesawat udara.
  3. APRON LINE EDGE
    Berupa garis solid warna kuning dengan lebar 0,15 meter yang berfungsi sebagai garis batas tepi apron.
  4. NO PARKING AREA
    Berupa garis solid warna merah dengan lebar 0,1 meter yang berfungsi sebagai pembatas wilayah yang tidak boleh ada kendaraan untuk parkir.
  5. A/C NOSEWHEEL STOPING
    Berupa garis warna kuning tepi kiri kanan warna hitam dengan lebar 0,3 meter berbentuk huruf L yang berfungsi sebagai petunjuk tempat berhentinya nose wheel pesawat udara saat parkir di apron.
  6. EQUIPMENT STAGING AREA
    Wilayah tempat staging (stand by), bukan parkir untuk peralatan Ground Support Equipment (GSE) sementara menunggu untuk dioperasikan melayani pesawat udara.
  7. APRON SAFETY LINE
    Berupa garis merah tidak terputus pada apron dengan lebar 0.15 meter yang berfungsi menunjukkan batas yang aman bagi pesawat udara dari pergerakan peralatan pelayanan darat (GSE). Suatu daerah tertutup tempat pesawat udara di parkir selama pelayanan ground handling diberikan.
  8. TAXIWAY / APRON CENTERLINE
    Berupa garis kuning dengan diapit sisi kiri & kanan hitam tidak terputus sebagai pemberi tuntunan kepada pesawat udara dari taxiway menuju apron atau sebaliknya.
  9. BOUNDARY / SECURITY LINE
    Berupa garis merah pada apron yang lebarnya 0.20 meter yang berfungsi sebagai penunjuk batas antara apron, taxiway, aircraft stand taxi line atau daerah parking stand. Garis ini juga sebagai batas pergerakan kendaraan atau peralatan pelayanan darat (GSE) kecuali Pushback Car/Tractor terbatas untuk proses towing/pushback pesawat udara.

Demikian pengenalan umum tentang bandar udara, semoga bermanfaat bagi kita semua. Materi ini akan dibahas lebih khusus dan spesifik pada Diklat dasar AVSEC dan beberapa diklat untuk lisensi Airport Personel.

-----------------------------------------------------

Tambahan dari ilmuterbang.com:

Bisakah anda temukan marka-marka untuk ramp area yang dijelaskan di atas?
Sebagai pembanding, contoh ramp area di bandar udara di Amerika Serikat ini menggunakan marka yang agak berbeda dengan standar yang dipakai di Indonesia.