Pada waktu memasuki dunia penerbangan, seseorang akan sering mendengar kata ICAO. Apa dan siapa sih ICAO itu? Anda mungkin pernah dengar badan-badan PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) seperti WHO (World Health Organization) yang mengurusi masalah kesehatan, UNICEF yang mengurusi masalah anak-anak, FAO untuk urusan makanan dan agrikultur, dan lainnya.

ICAO adalah salah satu badan PBB tersebut yang diprakarsai oleh Chicago Convention pada tahun 1944 dan mengkhususkan kegiatannya pada bidang penerbangan. Singkatan ICAO adalah International Civil Aviation Organization.

ICAO bekerja sama dengan industri penerbangan global dan organisasi-organisasi penerbangan mengembangkan Standards and Recommended Practices (SARPs). SARP ini artinya secara umum adalah standar dan rekomendasi untuk pelaksanaan yang diterapkan di dunia penerbangan.

Pada saat tulisan ini dibuat ada lebih dari 10000 SARP yang telah dibuat dan ditulis dalam dokumen yang disebut ANNEX. Saat ini ada 19 ANNEXES.

Seluruh negara anggota ICAO mengikuti dan menggunakan standar ini dan menuliskannya di dalam peraturan penerbangan di negara masing-masing. Peraturan tersebut harus ditulis di bawah hukum yang berlaku di negara masing-masing anggota ICAO.

Di Indonesia, standar dan rekomendasi dari ICAO dituliskan dibawah Peraturan Keselamatan Penerbangan (PKPS) atau dalam versi bahasa Inggris disebut CASR (Civil Aviation Safety Regulation).