Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 1989 Tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo yang diangkut Pesawat Udara Sipil;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/40/II/1995 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 1989 tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo yang diangkut Pesawat Udara Sipil;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/275/XII/1998 Tentang Pengangkutan Bahan dan/atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/293/XI/1999 Tentang Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan Pengangkutan Bahan dan/atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.

Persyaratan :

  1. Sehat jasmani dan rohani termasuk tidak buta warna;
  2. Pendidikan minimal SLTA atau yang sederajat;
  3. Lulus pendidikan dan pelatihan bidang penanganan bahan dan/atau barang berbahaya program “A” (Dangerous Goods Training Programme “A”);
  4. Lulus ujian teori, ujian praktek dan pengujian kesehatan;
  5. Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan Pengangkutan Bahan dan/atau Barang Berbahaya “A” (Sertifikat Kecakapan “A”) untuk :

    • Shippers staff;
    • Airlines cargo acceptance staff;
    • Cargo agents staff;
    • Postal acceptance staff; dan
    • Packers.

Prosedur Pengajuan Permohonan :

  1. Permohonan Sertifikat Kecakapan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
  2. Surat permohonan dilengkapi dengan :    
    1)    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani termasuk tidak buta warna dari dokter;    
    2)    Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) terakhir;   
    3)    Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;   
    4)    Fotokopi KTP; dan    
    5)    Pas foto terbaru dan berwarna, dengan latar belakang merah serta berukuran  2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

Penyelesaian Permohonan :
Pemberian Sertifikat Kecakapan diberikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Pemohon dinyatakan lulus ujian.

Masa berlaku :

Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.

Biaya :

  1. Untuk penerbitan Sertifikat Kecakapan A dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.300.000,-/sertifikat.
  2. Untuk perpanjangan Sertifikat Kecakapan A dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.100.000,-/sertifikat.

Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+19