Dasar Hukum :
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 172/VII/1997 Tentang Sertifikat Kecakapan dan Rating Pemandu Komunikasi Penerbangan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 12 Tahun 2009 (PKPS 69) Tentang Persyaratan Lisensi, rating, pelatihan dan kecakapan bagi personil pemandu lalu lintas udara.
Persyaratan :
- Lulus diklat bidang ATS;
- Usia pemegang sertifikat 21 – 65 tahun;
- Lulus ujian (teori, praktek, kesehatan, ICAO Language Proficiency)
Prosedur Pengajuan Permohonan :
a. Surat permohonan diajukan kepada Direktur Navigasi Penerbangan
b. Surat permohonan dilengkapi dengan :
- Mengisi formulir;
- Foto copy ijazah ATC;
- Surat keterangan memiliki kemampuan, ketrampilan dan pengalaman;
- Surat keterangan sehat jasmani dari Dokter pemerintah;
- Pas foto berwarna ukura 25mm x 30mm sebanyak 3 lembar;
- Foto copy sertifikat ICAO language proficiency.
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian sertifikat dilakukan selambatnya 14 hari kerja setelah pemohon dinyatakan lulus ujian.
Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
Biaya :
- Untuk penerbitan sertifikat dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.300.000,-/lisensi.
- Untuk perpanjangan sertifikat dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.100.000,-/lisensi.
- Penerbitan dan perpanjang sertifikat untuk UPT tidak dikenakan biaya.
Sumber: http://hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+15