Pesawat Udara Sipil

Setiap pesawat yang telah didaftarkan akan diberikan Sertifikat Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R) dan akan tercatat dalam daftar pesawat udara sipil. Semua daftar pesawat udara sipil yang terdaftar di Indonesia sesuai pasal 9 UU No. 15/1992 harus dirawat oleh Dirjen Perhubungan Udara.

Daftar tersebut meliputi beberapa hal, yaitu :

  1. Nomor sertifikat pendaftaran
  2. Tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran
  3. Nama/sebutan pesawat menurut manufaktur pembuat pesawat
  4. Nomor seri/serial number pesawat udara
  5. Nama Pemilik
  6. Alamat pemilik
  7. Nama operator terdaftar
  8. Alamat operator
  9. Tanggal pendaftaran dan masa berlaku
  10. Jenis penggunaan pesawat udara
Pesawat yang Didaftarkan

Pesawat udara yang dapat didaftarkan di Indonesia jika pesawat tersebut :

  1. Dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang yang berhak menjadi pemilik pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia. Yang diijinkan untuk dapat memiliki pesawat udara dan didaftarkan di Indonesia adalah :
    • 1). Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia,
    • 2). Warga Negara Asing atau badan hukum asing dan pesawat dioperasikan oleh warga   Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakainannya minimal dua tahun secara terus menerus berdasarkan suatu perjanjian sewa beli, sewa guna usaha atau bentuk perjanjian lainnya,
    • 3). Instansi Pemerintah,
    • 4.) Lembaga tertentu yang diijinkan oleh Pemerintah,
  2. Pesawat tidak terdaftar di Negara lain.
  3. Semua pajak dan pembayaran telah terselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
  4. Telah bersertifikat dan dilengkapi dengan peralatan sesuai peraturan yang berlaku menurut jenis penggunaan pesawat tersebut.

Sertifikat Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R)

Sertifikat Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R) merupakan bukti pendaftaran suatu pesawat udara, C o R ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. C o R berwarna kuning dan pada bagian belakangnya terdapat cuplikan Undang-Undang Penerbangan yang mengatur masalah pendaftaran pesawat udara.

Gambar format C of R menurut ICAO Annex 7

Gambar format C of R Indonesia

Gambar format C of R Indonesia Revisi 1997

 

Pendaftaran Pesawat Udara

Pemilik pesawat udara yang akan mendaftarkan pesawat udaranya di Indonesia, diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Persyaratan Tahap Pertama

  • a. Mengajukan permohonan pendaftaran pesawat udara (Form KU-011 DGAC),
  • b. Menyerahkan salinan surat ijin pengadaan pesawat/helicopter,
  • c. Menyerahkan salinan bukti kepemilikan pesawat udara tersebut (missal : bill of sale, perjanjian jual beli, dll),
  • d. Menyerahkan salinan surat serah terima (acceptance letter),
  • e. Menyerahkan salinan surat pembatalan pendaftaran dari Negara asal bila pesawat tersebut sebelumnya telah didaftarkan atau surat pemberitahuan bahwa pesawat belum didaftarkan,
  • f. Menyerahkan Airwortness Certificate fir Export,
  • g. Menyerahkan rencana penempatan tanda pendaftaran di pesawat, rencana warna, hiasan dan ukuran-ukurannya,
  • h. Menyerahkan ijin operasi (bagi operator baru),
  • i. Pesawat telah memenuhi persyaratan import pesawat terbang.

 

  •  Gambar Form KU-011 Permohonan Sertifikat Tanda Pendaftaran

2. Persyaratan Tahap Kedua

Persyaratan ini dipenuhi bila pesawat telah didaftarkan di Indonesia, yaitu :

  • a. Menyerahkan salinan bebas bea cukai,
  • b. Menyerahkan salinan Surat ijin penggunaan frekuensi radio (radio permit),
  • c. Menyerahkan salinan bukti asuransi pesawat,

3. Special Permit untuk Sertifikat Pendaftaran

Special permit berlaku sebagai sertifikat pendaftaran sementara bila pemilik belum dapat menyerahkan persyaratan tahap kedua, tetapi telah memenuhi persyaratan tahap pertama dan telah dinyatakan lolos. Masa berlaku special permit adalah 2 bulan dan dapat diperpanjang bila pemilik belum juga dapat menyerahkan persyaratan tahap kedua.

4. Surat Tanda Pendaftaran Sementara

Surat tanda pendaftaran dapat diterbitkan sebagai pengganti special permit bila pemilik pesawat telah menyerahkan radio permit dan bukti asuransi namun belum menyerahkan bukti bebas bea cukai (dengan catatan tidak mendapatkan peringatan dari bea cukai). Surat tanda pendaftaran sementara ini berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun kemudian.

 

Perubahan Sertifikat Pendaftaran

1. Perubahan Pemilik atau Alamat Pemilik

Apabila terdapat perubahan pemilik pesawat udara, maka C of R dari pesawat tersebut dinyatakan batal dan pemilik lama pesawat harus menyerahkan kembali kepada Dirjen Perhubungan Udara dengan disertai pemberitahuan pergantian pemilik atau alamat dengan disertai nama pemilik dan alamat lengkap yang baru. Untuk keperluan pendaftaran pesawat udara, maka Dirjen Perhubungan Udara dapat menerbitkan C of R bagi pesawat tersebut atas nama pemilik dan alamat yang baru.

2. Pesawat Tidak Dipergunakan Selamanya

Bila pesawat tidak akan dipergunakan lagi selamanya (misal hancur atau sebab lainnya), maka pemilik harus memberitahukan pembatalan dari penggunaan pesawat tersebut dan menyerahkan kembali C of R ke Dirjen Perhubungan Udara. Pesawat tersebut akan dihapus dari daftar pesawat udara sipil Indonesia.

3. Penggantian Sertifikat Pendaftaran

Jika terjadi sertifikat pendaftaran hilang, rusak, sobek atau lainnya, maka Dirjen Perhubungan Udara dapat menerbitkan kembali salinan (duplikat) Sertifikat Pendaftaran hingga masa berlaku sertifikat asli habis.

 

Catatan admin: Undang-undang yang menjadi dasar tulisan di atas telah diperbarui dengan UU no 1 thn 2009, silahkan merujuk pada peraturan terbaru untuk data yang lebih akurat.