Selamat Pagi,

Saya senang membaca artikel - artikel penerbangan di www.ilmuterbang.com, namun ada pertanyaan yang selalu muncul dalam benak saya.
Pertanyaan tersebut adalah "Peta apa saja yang diperlukan dalam Dunia Penerbangan? Bagaimana ketersediaannya di Indonesia? dan sampai saat ini siapa yang mempunyai tugas membuatnya?"

Mohon saya dapat diberikan pencerahan tentang pertanyaan tersebut, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.


-Suryanto-


Halo mas Suryanto,
Ada beberapa jenis peta yang dipakai.
  1. Yang paling dekat dengan peta biasa adalah VFR chart. Gunanya untuk terbang visual, sehingga semua tanda-tanda di daratan/landmark dapat terlihat. VFR chart ini biasanya dipakai oleh pesawat yang terbang rendah mengikuti kontur daratan.
  2. Jenis peta yang kedua adalah peta IFR yang biasanya dinamai Enroute Chart untuk terbang dengan instrumen. Gambar konturnya tidak terlalu detil tapi dilengkapi dengan jalur-jalur penerbangan dan biasanya dilengkapi dengan angka MEA (Minimum Enroute Altitude) yaitu ketinggian minimum untuk terbang di jalur tersebut tanpa menabrak daratan. Misalnya di daerah dengan elevasi lebih dari 5000 kaki maka MEAnya adalah elevasi tertinggi + 2000 kaki.
  3. Peta yang ketiga adalah Approach/Departure chart. Peta ini menggambarkan prosedur masuk/keluar ke bandar udara dengan tambahan informasi obstacle (ketinggian penghalang seperti bukit, gedung, menara). Obstacle bisa digambar di peta atau hanya ada informasi tertulis saja tergantung pembuatnya. Sebagai tambahan dari chart ini adalah airport chart, yang menggambarkan jalur-jalur pergerakan di darat dan tempat parkir pesawat.
Di dunia penerbangan di samping perusahaan swasta, setiap otoritas penerbangan biasanya membuat peta penerbangan. Perusahaan swasta internasional yang terkenal dengan pemetaan adalah Jeppesen (Jeppesen.com).

Di Indonesia badan yang membuat peta adalah bagian Aeronautical Information Service di Dirjen Perhubungan Udara. Selain itu, perusahaan seperti Garuda membuat petanya sendiri. Perusahaan selain maskapai Garuda yang membuat peta dan di sahkan oleh pemerintah adalah Indoavis (indoavis.co.id).